
KPU Banyumas Ulas UU Pilkada Terbaru dalam Media Gathering
Purwokerto, kpu.go.id – Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 10 Tahun 2016telah disahkan pada 1 Juli 2016 lalu. Ada beberapa perubahan signifikan yang menjadi materi pembahasan dalam kegiatan media gathering yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Banyumas, di Umahe Inyong Resto, Rabu (27/7).
Poin-poin perubahan tersebut antara lain tentang pencalonan, tugas wewenang KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dukungan dalam pencalonan, pelaksana pendaftaran pasangan calon dari partai politik, penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik saat pemungutan suara, besaran sumbangan dana kampanye dan tindak lanjut sengketa pemilihan oleh KPU.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi kepada para peserta yang merupakan perwakilan dari media massa yang ada di Purwokerto baik cetak maupun elektronik,antara lain dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Purwokerto, Harian Suara Merdeka, Kedaulatan rakyat, Radar Banyumas, Satelit Post, Radio Republik Indonesia (RRI) Purwokerto,Radio Sonora, Radio Dian Swara, Banyumas TV dan Satelit TV.

“Pasal 7 merupakan aturan yang lebih baik dari regulasi sebelumnya, dimana anggota DPR (DewanPerwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-red), dan anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia), Kepolisian, PNS (Pengawai Negeri Sipil) dan kepala desa yang menyalonkan diri baru mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkansebagai pasangan calon peserta pemilihan,” jelas Unggul.
Namun ada pula pasal yang berpotensi masalah sehingga perlu ditindaklanjuti dengan adanyaperaturan yang lebih teknis dari KPU RI, contohnya pada pasal 16, 19 dan 21 mengenai seleksianggota PPK, PPS dan KPPS yang dilaksanakan secara terbuka.
“Dengan rekrutmen terbuka, semua orang berhak mendaftar. Masalahnya, jika ada simpatisan parpol yang mendaftar, kami juga akan kesulitan mengawasinya, terlebih pada seleksi KPPS,” ujar Unggul. Terkait dengan tugas wewenang KPU pada Pasal 9, menurutnya justru malah terkesan ada pengurangan kemandirian KPU. Sebab, KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam penyusunan dan penetapan peraturan KPU.
Dalam acara ini, anggota KPU Divisi Sosialisasi, Imam Arif Setiadi, didaulat sebagai moderatormenyampaikan rasa terimakasih KPU kepada seluruh peserta Media Gathering. “Selama ini media telah turut berperan serta dalam sosialisasi kepemiluan baik aturan maupunkegiatan di KPU, semoga hubungan yang harmonis ini tetap terjaga dengan baik”, pungkas Imam mengakhiri acara. (sari)
Bagikan:
Telah dilihat 1,223 kali